Sunday, September 12, 2010

ETIKA MORAL DAN KESELAMATAN KERJA

ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN KOMPUTER

Standar kompetensi: mengidentifikasikan komponen dasar perangkat keras dan perangkat lunak, serta aturan etika dan keselamatan kerja
Kompetensi dasar: menjalankan aturan-aturan yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi serta moral terhadap perangkat lunak yang menggunakan
a. Apakah hak cipta itu
Menurut undang-undang (UU) Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 1 ayat 1, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntungkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak cipta tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
a. Buku, Program komputer, panflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
b. Lagu dan musik dengan atau tanpa teks
c. Drama atau musical, tari, koreografi, perwayangan dan pantomin
d. Seni rupa, dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, klose, dan terapan.
e. Arsitektur
f. Peta
g. Fotografi
h. Sinematografi
i. Terjemahan tafsir, saduran bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan




Perangkat-perangkat komputer yang digunakan TIK.
a.    Diagram komputer secara umum yang mencakup CPU, input dan output.
         -  Fungsi CPU, memori dan input output.
         - Beberapa contoh peripheral input, output dan masing-masing fungsinya.
b.    Beberapa jenis media penyimpanan data dan karakteristiknya.
         -  Media penyimpanan magnetik, optik dan elektronik.
         - Karakteristik media penyimpanan data berdasarkan teknologi yang dipakai

Etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi meliputi :
1.    Undang-undang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
2.    Tata cara mengutip kaya orang lain.

Etika & Moral dlm menggunakan TIK
Etika & moral harus mndapat perhatian yg utama dlm penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pd perangkat2nya, yaitu komputer (sbg hardware) & perkembangan software (sbg perangkat lunak). Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai drpd produk lainnya.
Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan. Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :
1. Hak Cipta
2. Merek Dagang
3. Paten
4. Desain Produk Industri
5. Indikasi Geografi
6. Layout Desain
7. Perlindungan informasi yg dirahasiakan

Yg mnjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan software2. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi tertentu. Saya sendiri gak memungkiri bahwa kebiasaan meng-copy ini jg sering saya pakai, lebih murah biayanya drpd harus beli software aslinya. Sekedar info saja, pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn tingkat pembajakan tertinggi.
Jadi apa yg harus kita lakukan dalam menyikapi hal ini?
Tetap mengikuti peraturan Undang2 yg berlaku walaupun harus merogoh kocek yg mahal, atau kita tetap membiasakan kebiasaan menjiplak, membajak, meng-copy yg hnya perlu biaya murah.

Ada satu contoh masalah yg saya alami sendiri, saya mohon pendapat teman2…..
“Bila tmn kita melakukan prbuatan modifikasi program hasil ciptaan kita yg bernilai tinggi yg merupakan hasil belajar kita selama bertahun2, atau mereka memakai program yg telah kita buat untuk menyelesaikan Tugas Akhir kita, dan mereka mengakui bhwa itu hasil karya mereka sendiri. Gimana anda menyikapinya? Dan sanksi apa yg hrs kita berikan kepada mereka?”


etika dan moral terhadap hardware dan software
Pada zaman sekarang ini banyak orang yang melupakan etika dan moral dalam menggunakan hardware dan software. Akibatnya terjadi-lah ulah membajak software-software yang ada. Perangkat lunak mempunyai aturan Hak Cipta yang di buat oleh pemerintah, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mematuhi aturan Hak Cipta kita juga harus menghargai pencipta, karena pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pelanggaran Hak Cipta akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang menyatakan :
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana paling singkat 1 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 atau pidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 500.000.000,00
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500.000.000,00
Jadi mulai sekarang pakailah software asli dan hormatilah Undang-Undang Hak Cipta agar kita terbebas dari hukum..

No comments:

Post a Comment